- Webinar Berbagi Dan Diskusi Seri 6
- Webinar Berbagi Dan Diskusi Seri 5
- Webinar Berbagi Dan Diskusi Seri 4
- Webinar Berbagi Dan Diskusi Seri 3
- Webinar Berbagi Dan Diskusi Seri 2
- Webinar Berbagi dan Diskusi Seri 1
- Undangan Webinar Mengenal Warisan Pertahanan (Defense Heritage) di Indonesia
- Undangan Webinar Diskusi Kepemimpinan Etis
- Workshop On Citation Management By Using Mendeley
- SMIK Mobile
Webinar Berbagi Dan Diskusi Seri 3
Peran Anggota Dalam Penguatan Pilar-pilar Koperasi

Sinopis:
Peran anggota dalam koperasi, termasuk dalam penguatan pilar-pilar anggota penting untuk dipahami dalam kaitannya dengan esensi, eksistensi, dan kontribusi atau kebermanfaatan dari koperasi itu sendiri. Undang -Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Pasal 1 ayat (1) berbunyi: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Anggota merupakan unsur penting bagi eksistensi, keberhasilan, dan kelangsungan hidup koperasi dalam jangka panjang. Anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna layanan-layanan koperasi (UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, Pasal 17), yang bergabung, mengikatkan diri, dan bekerjasama untuk memajukan kesejahteraan sosial-ekonomi atas dasar kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi (Pasal 19). Peran lainnya adalah sebagai investor dan anggota masyarakat atau komunitas.
Baca Lainnya :
- Webinar Berbagi Dan Diskusi Seri 20
- Webinar Berbagi dan Diskusi Seri 10
- Undangan Webinar Mengenal Warisan Pertahanan (Defense Heritage) di Indonesia0
- Undangan Webinar Diskusi Kepemimpinan Etis0
- Workshop On Citation Management By Using Mendeley0
Kemajuan koperasi menentukan peningkatan kesejahteraan anggota. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi melibatkan seluruh anggota secara gotong-royong. Secara bersama-sama, anggota ikut bertanggung jawab atas kegiatan usaha koperasi. Keaktifan anggota memungkinkan ketersediaan dan berkembangnya modal finansial maupun modal insani, modal sosial, dan modal spiritual yang dibutuhkan oleh koperasi guna memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Sebagai pemilik, anggota memberikan arahan dan melakukan pengawasan atas pengelolaan koperasi. Anggota berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan koperasi. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Anggota, melalui pendidikan berkelanjutan dan keterlibatan yang aktif, senantiasa memungkinkan tersedinya sumber daya manusia yang kompeten dan berjiwa koperasi untuk mengisi posisi-posisi penting dalam kepengurusan dan pengelolaan koperasi: aktivis, manajemen, pengurus, dan pengawas.
Sebagai pengguna jasa koperasi, keterlibatan segenap anggota dalam memanfaatkan produk dan layanan-layanan koperasi menentukan keberhasilan usaha koperasi dan dampaknya bagi kesejahteraan anggota maupun masyarakat. Koperasi akan semakin berkembang dan bermanfaat bagi anggota jika koperasi mampu memenuhi kebutuhkan-kebutuhan sesuai dengan bidang usahanya.
Sebagai anggota masyarakat, anggota memiliki peran penting dalam membantu kemajuan Masyarakat atau komunitas yang didukung oleh koperasi, seperti pengembangan usaha dengan dampak-dampak poistif, seperti ketersediaan produk dan layanan yang berkualitas dan terjangkau bagi banyak kalangan, lapangan kerja, dan jejaring usaha. Semangat dan prinsip-prinsip koperasi, seperti semangat berbagi dan solidaritas, yang diterapkan oleh anggota dalam komunitas turut memperkuat gotong royong dan mempererat kekeluargaan dalam masyarakat. Perluasan keanggotaan dari masyarakat juga memperoleh dukungan dari peran anggota sebagai bagian dari komunitas.
Dengan memperhatikan ciri dasar koperasi berupa keanggotaan yang terbuka, maka semakin banyak orang yang terlibat dan aktif dalam koperasi-koperasi dapat terjadi perbaikan kesejahteraan soial-ekonomi bagi seluruh masyarakat. Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia bukan hanya memberikan gagasan dan arahan tentang koperasi, tetapi memberikan contoh nyata dalam praktiknya. Bung Hatta terlibat langsung dalam pembentukan dan pengembangan berbagai koperasi, seperti Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Mahasiswa (Kopma), Koperasi Wanita (Kowani), Koperasi Tani (Koptan), dan lain-lain. Koperasi menjadi sarana untuk pengembangan potensi dan kemampuan, memberikan fasilitas dan peluang bagi anggota untuk mengembangkan usaha, keterampilan, pengetahuan, dan kreativitas. Bimbingan, pelatihan, pendidikan, dan konsultasi bagi anggota diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas usaha dan sumber daya manusia.
Sesi Berbagi dan Diskusi kali ini ditekankan terhadap peran anggota dalam memperkuat pilar-pilar koperasi. Tiang-tiang penguat atau pokok-pokok koperasi itu, di antaranya, adalah pendidikan, swadaya, solidaritas, inovasi, dan persatuan.
Terima kasih.